Mengenal tradisi “Ombo” masyarakat Wabula


ARTIKEL- BERITA LOKASI COREMAP
Mengenal tradisi “Ombo” masyarakat Wabula

Kecamatan Wabula adalah salah satu lokasi Program COREMAP II yang terletak di pantai timur Pulau buton, Sulawesi Tenggara. Kondisi sosial masyarakat, lingkungan fisik serta kelembagaan mendukung pelaksanaan pengelolaan pesisir yang berbasis masyarakat. Hal ini dikarenakan oleh masih kuatnya pengaruh nilai-nilai adat yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam mengelola lingkungan. Satu tradisi yang masih dilaksanakan hingga saat ini adalah “Ombo” yaitu seperangkat aturan adat untuk menjamin kelestarian sumber daya laut.
Sistem ‘Ombo’ mewajibkan masyarakat Wabula untuk bersama-sama menjaga sumberdaya laut. Masyarakat menyadari bahwa laut beserta segala sumberdaya daya alam didalamnya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kekayaan alam yang ada di laut dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sumber penghasilan masyarakat. Sistem Ombo dijadikan pedoman untuk menjaga pemanfaatan hasil laut. Tradisi Ombo mengikat masyarakat untuk tidak melakukan pengambilan biota laut yang di perairan untuk jangka waktu tertentu. Adapun ekosistem yang dibatasi pemanfaatannya adalah biota laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti: teripang, gurita, lola dan mata tuju. Pengelolaan sumberdaya dengan sistem Ombo yaitu menutup akses masyarakat untuk pengambilan biota laut ekonomis tersebut diatas. Namun demikian, pada waktu tertentu akan dibuka kembali yaitu pada saat biota laut sudah siap untuk dimanfaatkan.
Sistem Ombo memberikan sanksi yang sangat keras bagi masyarakat yang tidak menghormati kesepakatan ini. Sanksi yang paling keras adalah memberikan hukum mati bagi para pelanggar. Konsistensi penegakan hukum Ombo bagi masyarakat Wabula terkadang menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat luar Kec. Wabula yang tiak mengerti penerapan sistem ini.
Sistim ini menjamin pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Telah berlangsung lama dan memberikan efek positif bagi masyarakat dan pengelolaan perikanan di tingkat desa. Pada saat musim panen (tender) tiba, masyarakat terlibat menjadi tenaga kerja kegiatan produksi perikanan. Kemudian, produsen membayar sejumlah uang pada kas desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.
Keterlibatan Kecamatan Wabula, Kab. Buton dalam program COREMAP II memang sejalan dengan semangat konservasi melalui sistim ombo. Masyarakat Wabula berharap program COREMAP II dengan semangat tradisi

Mengenal tradisi “Ombo” masyarakat Wabula


ARTIKEL- BERITA LOKASI COREMAP
Mengenal tradisi “Ombo” masyarakat Wabula

Kecamatan Wabula adalah salah satu lokasi Program COREMAP II yang terletak di pantai timur Pulau buton, Sulawesi Tenggara. Kondisi sosial masyarakat, lingkungan fisik serta kelembagaan mendukung pelaksanaan pengelolaan pesisir yang berbasis masyarakat. Hal ini dikarenakan oleh masih kuatnya pengaruh nilai-nilai adat yang menjadi kepercayaan masyarakat dalam mengelola lingkungan. Satu tradisi yang masih dilaksanakan hingga saat ini adalah “Ombo” yaitu seperangkat aturan adat untuk menjamin kelestarian sumber daya laut.
Sistem ‘Ombo’ mewajibkan masyarakat Wabula untuk bersama-sama menjaga sumberdaya laut. Masyarakat menyadari bahwa laut beserta segala sumberdaya daya alam didalamnya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Kekayaan alam yang ada di laut dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sumber penghasilan masyarakat. Sistem Ombo dijadikan pedoman untuk menjaga pemanfaatan hasil laut. Tradisi Ombo mengikat masyarakat untuk tidak melakukan pengambilan biota laut yang di perairan untuk jangka waktu tertentu. Adapun ekosistem yang dibatasi pemanfaatannya adalah biota laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti: teripang, gurita, lola dan mata tuju. Pengelolaan sumberdaya dengan sistem Ombo yaitu menutup akses masyarakat untuk pengambilan biota laut ekonomis tersebut diatas. Namun demikian, pada waktu tertentu akan dibuka kembali yaitu pada saat biota laut sudah siap untuk dimanfaatkan.
Sistem Ombo memberikan sanksi yang sangat keras bagi masyarakat yang tidak menghormati kesepakatan ini. Sanksi yang paling keras adalah memberikan hukum mati bagi para pelanggar. Konsistensi penegakan hukum Ombo bagi masyarakat Wabula terkadang menimbulkan konflik horizontal dengan masyarakat luar Kec. Wabula yang tiak mengerti penerapan sistem ini.
Sistim ini menjamin pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan. Telah berlangsung lama dan memberikan efek positif bagi masyarakat dan pengelolaan perikanan di tingkat desa. Pada saat musim panen (tender) tiba, masyarakat terlibat menjadi tenaga kerja kegiatan produksi perikanan. Kemudian, produsen membayar sejumlah uang pada kas desa yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.
Keterlibatan Kecamatan Wabula, Kab. Buton dalam program COREMAP II memang sejalan dengan semangat konservasi melalui sistim ombo. Masyarakat Wabula berharap program COREMAP II dengan semangat tradisi